Kamis, 05 Februari 2015

Pipeline Decommisioning

Pipa bawah laut yang sudah mencapai akhir masa layan terkadang tidak dibutuhkan lagi karena cadangan di lapangan tersebut sudah habis atau transportation patterns di wilayah itu sudah berubah. 
Pipa bawah laut dengan kondisi tersebut tidak dapat ditinggal begitu saja oleh operator karena dapat membusuk dan mengeluarkan hidrokarbon yang akan merusak lingkungan. Karena itu diperlukan pekerjaan decommissioning untuk memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap pipa bawah laut yang sudah tidak terpakai.
Pengambilan keputusan decommissioning menyangkut kepentingan politik, legal, lingkungan, finansial, pajak, dan faktor teknik. Pada beberapa negara, hokum mengenai abandonment dari pipeline sudah didefinisikan. Contohnya di Inggris dengan Submarine Pipelines Act-nya.
Andrew C. Palmer dan Roger A. King (2008) menyatakan alternatif dari pipeline decommissioning adalah sebagai berikut:
  • Doing nothing. Keputusan ini tidak disarankan karena adanya mekanisme pembusukan pipa bawah laut. Beberapa operator North Sea memilih keputusan ini untuk stabilisasi sementara untuk operasi yang di-suspend namun tidak akan ditinggal secara permanen.
  • Re-use. Untuk mempertahankan pembangunan berkelanjutan, re-use adalah opsi ideal. Kekurangannya adalah tidak semua line eksisting dapat digunakan kembali, karena material atau diameter yang tidak sesuai, memiliki tekanan operasi rendah, atau sudah rusak akibat korosi.
  • Recovery for scrap. Adalah dengan mendaur ulang pipeline dengan tidak meninggalkan puing di dasar laut. Opsi ini ramah lingkungan dan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Namun mebutuhkan energi yang lebih dan memiliki pengaruh secara langsung yang lebih besar terhadap lingkungan. Recovery dapat dilakukan dengan metode tow, reversed reeling ke reel ship, atau menggunakan tensioner di lay barge untuk menarik pipa kembali ke stinger, lalu pipa dibagi ke dalam berbagai section dan dibawa kembali ke offshore.

Gambar 1. Pipeline Decommissioning
(Sumber: http://www.offshore-mag.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar